Tuntutan Dana Desa Fatusene: Mantan Kades Dionisius Taus Diadili atas Kasus Korupsi

Isto Santos
Mantan Kades Fatusene, Dionisius Taus di adili di Pengadilan Tipikor Kupang (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

3. Pembuktian Bersalah Secara Subsidiar:
Penuntut Umum mengajukan tuntutan alternatif, yakni menyatakan Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

4. Hukuman Pidana:
 Penuntut Umum menghendaki hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 bagi Terdakwa, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.

5. Uang Pengganti:
Terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.443.058.301,24,- dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap.

6. Penyitaan Barang Bukti:
Penetapan barang bukti yang bernilai ekonomis dirampas untuk negara, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network