KUPANG,iNewsTTU.id- Ketua Umum DPP Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu, Akas Belutowe di ancam Pidana, karena disinyalir merusak tanaman milik warga Desa Hoelea, Kabupaten Lembata.
Somasi ini dilayangkan oleh para Advokat yang tergabung dalam Kantor Advokat & Konsultan Hukum Bisri Fansyuri LN, SH dan Rekan yang berkantor di Jln. Amabi, Gang Garandha Kelurahan Oebufu RT/RW 032/008, Kecamatan Oebobo, kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Somasi ini tertuang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 19.KK/KA-BFP/XII/2023, tanggal 1 Desember 2023, menyampaikan SOMASI/Teguran II/Teguran Terakhir kepada Akas Belutowe.
" Bahwa atas informasi yang kami terima berdasarkan keterangan Klien kami Samanudin Mas’ud alias Sama Masang, bahwa Saudara tanpa hak dengan cara melawan hukum, pada tanggal 01 Desember 2023, melakukan tindakan melawan hukum, menebang dan atau memotong, kurang lebih 7 pohon jambu mente milik klien kami beralamat, di Peu Oha, Desa Hoelea II, Kec.Omesuri Kabupaten Lembata, Tindakan ini sangat di sayangkan sangat tidak berdasar, tidak beretika sebagai masyarakat kedang yang menjunjung tinggi norma adat budaya, oleh karenanya dugaan kami saudara telah melakukan tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Bahwa akibat perbuatan saudara melakukan merusak dan atau menebang Pohon jambu milik klien kami dengan cara dengan melawan hak, olehnya klien kami merasa dirugikan baik secara materil maupun imateril sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, saudara segera mungkin menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami dan membicarakan ganti kerugian atas perbuatan kejih yang sudah saudara lakukan dan somasi ini adalah sebagai peringatan terkahir agar saudara segera sadar atas tindakan yang sudah saudara lakukan," Ujar Bisri.
” Apabila tidak, menyadari dugaan perbuatan Pidana atau Perbuatan Melawan Hukum yang saudara lakukan,olehnya akan kami lakukan upaya hukum secara pidana pada wilayah hukum Kepolisian Polres Lembata maupun tindakan perdata ke Pengadilan Negeri Lembata sesuai ketentuan yang berlaku” tambahnya sesuai kutipan isi Somasi yang diterima iNews.id, Jumat ( 08/12/2023)
Bahkan kuasa hukum dari korban dari kantor hukum BFP law Office, ketika dihubungi media menjelaskan, tindakan upaya hukum ini biasa dalam proses hukum, selain teguran, juga sudah dilakukan koordinasi dengan Polres lembata, jika somasi tersebut tidak di indahkan akan ada proses upaya hukum lanjutan, baik secara pidana maupun perdata.
Sementara itu Akas Belutowe yang dihubungi via Whatsapp dengan nomor HP. 081X-8XXX-1XXX mengatakan ia tidak melakukan penebangan ilegal, penebangan itu di atas tanahnya dan bukan tanah si penggarap.
" Saya tidak melakukan penebangan ilegal, itu di atas tanah saya bukan tanah si penggarap, Tanya mat Azis aja ya? saya lagi sibuk
Biar Anda tahu yang mereka bela itu penggarap bukan pemilik lahan,
Awal yang penggarap itu tanya ke saya hanya untuk tanam tembakau dan jagung pulut dan sebelumnya saya sudah melarang tidak boleh tanam tanaman jangka panjang. ternyata saya dari Jakarta ke kampung si penggarap adalah bapaknya Mat Azis sudah tanam jambu semua dan lahan tersebut saya sudah ambil kembali dan saya sendiri yang tanam jagung, Saya tidak tebang jambu di atas lahan orang, itu lahan saya sendiri," Ujar Akas.
Akas bahkan sempat mencoba mengintimidasi wartawan iNews.id dengan memberikan foto dirinya bersama dengan seorang petinggi Dewan Pers, namun hal itu tidak berdampak pada jurnalis iNews.id.
" Saya juga punya orang Dewan Pers di Jakarta, Itu saya bersama beliau," tulis Akas.
Akas Belutowe juga akhirnya memblokir jurnalis iNews.id saat diberikan ruang untuk klarifikasi terkait masalah yang menyeret namanya tersebut.
" Maaf saya blokir, saya tidak punya kepentingan dengan anda, saya tunggu berhadapan dengan Mat Azis bukan dengan anda wartawan," Tutupnya.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait