Kepala DP3A Kota Kupang, Clementina R. N. Soengkono mengatakan, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa memang harus dilindungi dari hal-hal yang dapat merusak dan mengganggu perkembangan dan tumbuh kembangnya. Termasuk melindungi mereka dari tindakan kekerasan, sehingga dapat membentuk anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
“Ranperda dibentuk dalam rangka pemenuhan hak anak untuk berpartisipasi dan berperan aktif tidak sebagai obyek pembangunan saja, tapi juga sebagai subyek pembangunan,” ujarnya.
Menurut Clementina, Kota Layak Anak juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan menyongsong bonus demografi.
FGD turut menghadirkan dua orang narasumber dipandu Moderator, Zainal Asikin. Kedua narasumber yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni dan Kepala Program Social Policy UNICEF, Adrian. (*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait