" Permasalahan anak di NTT ini cukup tinggi, bukan cuma bicara kasus anak berhadapan dengan hukum saja, tapi ada permasalahan-permasalahan lainnya, kenapa KLA itu harus kita wujudkan, kita tahu bersama bahwa anak itu amanah dari Tuhan untuk kita jaga, kita rawat, kita pelihara, kita lindungi, bicara hak anak tidak hanya perorangan, tapi pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk tumbuh kembang anak karena itu kami dari Kemenkumham NTT membuat Ranperda KLA ini sebagai upaya perlindungan pemenuhan anak-anak secara terpadu, komprehensi dan berkelanjutan. maka perlulah peraturan daerah tersebut, sebagai bagian dari upaya percepatan implementasi konvensi hak anak Indonesia," tambah Marciana.
Keberadaan Perda KLA akan menjadi landasan yuridis untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, khususnya hak anak. Mengingat, Kota Layak Anak pada intinya merupakan kota dengan sistem pembangunan yang menjamin hak-hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Baik pemerintah, civil society, dunia usaha, maupun komponen masyarakat lainnya harus memberikan perhatian pada tumbuh kembang anak melalui pemenuhan 5 klaster hak anak tersebut,” tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait