KUPANG,iNewsTTU.id-Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dan UNICEF menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perspektif Anak dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Kota Layak Anak (Ranperda KLA) di Aula Kanwil Kumham NTT, Kamis (30/11/2023). FGD yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone ini melibatkan Forum Anak Kota Kupang dan Forum Anak Kelurahan di Kota Kupang.
Marciana mengatakan, pelibatan anak-anak yang tergabung dalam Forum Anak merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan Ranperda KLA. Anak-anak diminta untuk menyuarakan apa yang mereka lihat, alami dan ketahui terkait pemenuhan hak-hak anak di Kota Kupang.
“Hak-hak anak penting untuk diperhatikan karena anak-anak masuk dalam kelompok rentan, yakni kelompok yang seringkali hak-haknya terabaikan. Oleh karena itu, kami mendengarkan suara anak dalam menyusun peraturan daerah ini,” ujarnya.
Secara umum, lanjut Marciana, terdapat 5 klaster hak anak yang harus dipenuhi. Yakni, hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
DP3A kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dan UNICEF menggelar Focus Group Discussion (FGD) Perspektif Anak dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang. Foto : Ist
" Permasalahan anak di NTT ini cukup tinggi, bukan cuma bicara kasus anak berhadapan dengan hukum saja, tapi ada permasalahan-permasalahan lainnya, kenapa KLA itu harus kita wujudkan, kita tahu bersama bahwa anak itu amanah dari Tuhan untuk kita jaga, kita rawat, kita pelihara, kita lindungi, bicara hak anak tidak hanya perorangan, tapi pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk tumbuh kembang anak karena itu kami dari Kemenkumham NTT membuat Ranperda KLA ini sebagai upaya perlindungan pemenuhan anak-anak secara terpadu, komprehensi dan berkelanjutan. maka perlulah peraturan daerah tersebut, sebagai bagian dari upaya percepatan implementasi konvensi hak anak Indonesia," tambah Marciana.
Keberadaan Perda KLA akan menjadi landasan yuridis untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, khususnya hak anak. Mengingat, Kota Layak Anak pada intinya merupakan kota dengan sistem pembangunan yang menjamin hak-hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
“Baik pemerintah, civil society, dunia usaha, maupun komponen masyarakat lainnya harus memberikan perhatian pada tumbuh kembang anak melalui pemenuhan 5 klaster hak anak tersebut,” tegasnya.
Kepala DP3A Kota Kupang, Clementina R. N. Soengkono mengatakan, anak-anak sebagai generasi penerus bangsa memang harus dilindungi dari hal-hal yang dapat merusak dan mengganggu perkembangan dan tumbuh kembangnya. Termasuk melindungi mereka dari tindakan kekerasan, sehingga dapat membentuk anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
“Ranperda dibentuk dalam rangka pemenuhan hak anak untuk berpartisipasi dan berperan aktif tidak sebagai obyek pembangunan saja, tapi juga sebagai subyek pembangunan,” ujarnya.
Menurut Clementina, Kota Layak Anak juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan menyongsong bonus demografi.
FGD turut menghadirkan dua orang narasumber dipandu Moderator, Zainal Asikin. Kedua narasumber yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni dan Kepala Program Social Policy UNICEF, Adrian. (*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait