Proses selanjutnya setelah penetapan DCT adalah tahap kampanye. Namun, saat ini, para caleg belum diizinkan untuk menggelar kampanye, mengingat jadwal kampanye belum dibuka oleh KPU.
Sesuai tahapan pemilu, kampanye terbuka dapat dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
KPU TTU berharap semua caleg dapat menahan diri untuk tidak menggelar kampanye sebelum waktunya.
Pihak KPU mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap jadwal kampanye dapat berdampak pada sanksi yang diberikan. Masyarakat dan para caleg diharapkan dapat mengikuti tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait