KPU minta Caleg di TTU Tahan Diri Sebelum Jadwal Kampanye

Seth Besie
Jubir KPU TTU, Lukas Neno Oki saat beri keterangan Pers kepada awak media di kantor KPU TTU. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

Kefamenanu, iNewsTTU.id - Menjelang pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Sebanyak 449 calon legislatif (caleg) dinyatakan lolos verifikasi dan siap bersaing dalam kontestasi pemilu mendatang.

Ke-449 caleg yang terverifikasi berasal dari 17 partai politik yang mendaftar dan akan bersaing dalam lima daerah pemilihan. Penetapan DCT dilakukan dalam Rapat Pleno KPU TTU pada tanggal 3 November 2023 kemarin.

Menurut Juru Bicara KPU TTU, Lukas Neno Oki, ke-449 caleg ini akan bersaing untuk memperebutkan 30 kursi DPRD TTU. Mereka berasal dari berbagai partai politik, menciptakan persaingan yang sehat dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

Proses selanjutnya setelah penetapan DCT adalah tahap kampanye. Namun, saat ini, para caleg belum diizinkan untuk menggelar kampanye, mengingat jadwal kampanye belum dibuka oleh KPU.

Sesuai tahapan pemilu, kampanye terbuka dapat dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

KPU TTU berharap semua caleg dapat menahan diri untuk tidak menggelar kampanye sebelum waktunya.

Pihak KPU mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap jadwal kampanye dapat berdampak pada sanksi yang diberikan. Masyarakat dan para caleg diharapkan dapat mengikuti tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network