Disdikbud NTT Batasi Penggunaan Handphone di Sekolah

Frederikus K. Dokeng
siswa saat menitipkan handphone sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar. (Foto: Istimewa).

KUPANG, iNewsTTU.id-- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah bagi siswa SMA, SMK, dan SLB se-NTT. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 400.365/3150/UPK3/2026 tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo.

Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, meningkatkan konsentrasi siswa dalam mengikuti pembelajaran, serta mendorong interaksi sosial yang lebih sehat di lingkungan sekolah.

Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud NTT menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berorientasi pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga bertujuan membangun karakter, kedisiplinan, kemampuan berkomunikasi, serta interaksi sosial antarsiswa.

“Ketergantungan yang tinggi terhadap perangkat digital sering kali menjadi tantangan dalam menjaga fokus belajar siswa serta kualitas komunikasi antar siswa di sekolah,” demikian salah satu bagian yang tertuang dalam surat tersebut.

Karena itu, seluruh SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTT diminta menerapkan pembatasan penggunaan handphone selama jam sekolah.

Siswa Tetap Boleh Membawa Ponsel

Meski penggunaan handphone dibatasi, Disdikbud NTT tidak melarang siswa membawa perangkat tersebut ke sekolah.

Dalam ketentuan yang diterbitkan, siswa diperbolehkan membawa ponsel, namun harus menyimpannya dalam kondisi nonaktif selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Ponsel dapat dititipkan pada tempat yang telah disediakan sekolah, seperti tas pribadi maupun loker kelas, sejak jam pelajaran pertama hingga jam pulang sekolah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi gangguan selama proses pembelajaran dan mendorong siswa lebih fokus terhadap materi yang disampaikan guru.

Penggunaan untuk Pembelajaran Tetap Diizinkan

Disdikbud NTT juga memberikan pengecualian terhadap penggunaan perangkat digital apabila dibutuhkan untuk kepentingan pembelajaran.

Siswa dapat menggunakan handphone ketika guru memberikan instruksi dan perangkat tersebut diperlukan sebagai media pendukung kegiatan belajar mengajar.

Namun penggunaan tersebut harus mendapatkan izin serta berada dalam pengawasan pihak sekolah.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network