KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada tujuh puskesmas di Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.
Hingga pertengahan Juni 2026, tim penyelidik Kejari TTU telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan.
"Sudah tiga puluh delapan (38) orang saksi," kata Bastanta, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan IPAL pada tujuh puskesmas tersebut. Pemeriksaan dilakukan sejak kasus ini mulai ditangani oleh Kejari TTU.
Bastanta menegaskan, tim penyelidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan serta langkah-langkah lain yang diperlukan untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
