JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah resmi dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dalam kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo.
Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Hakim dalam sidang vonis hari ini, Rabu (8/11/2023).
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, membacakan putusan ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim Fahzal menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan."
Hakim meyakini bahwa terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang dituduhkan dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis Hakim juga memerintahkan Politikus Partai NasDem tersebut untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar, yang dapat diganti dengan dua tahun penjara.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait