Tok, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kasus proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo. Foto: Dok iNews.id

Johnny G Plate menjalani sidang vonis bersama dengan terdakwa lainnya, yaitu Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Johnny G Plate dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, politikus Partai NasDem itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.

Anang Achmad Latif, terdakwa lainnya, dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan kurungan selama 9 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar, dengan ketentuan bahwa jika tidak mampu membayar, maka digantikan dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Yohan Suryanto, terdakwa lainnya, dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta, yang dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp399 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak mampu membayar, maka hukuman diganti dengan penjara selama tiga tahun.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network