Pertamina Jatimbalinus beri Sanksi untuk 3 SPBU di NTT

Seth Besie
Ahad Rahedi Area Manager Comm Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, saat memberikan pemaparan dalam AJP di Banyuwangi, 14/9/2023. Foto: iNews.id/Sefnat.

 

Surabaya, iNewsTTU.id-- PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Sanksi ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang diterapkan oleh Pertamina terhadap sejumlah SPBU di wilayah Jatimbalinus.

Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan memiliki beragam bentuk.

Dari 58 SPBU yang terkena sanksi serupa, 20 SPBU menerima teguran ringan tertulis, 14 SPBU menghadapi pencabutan alokasi dalam waktu tertentu untuk jenis BBM Pertalite dan Biosolar yang memengaruhi 44 SPBU.

Selain itu, satu SPBU diminta untuk melakukan perbaikan manajemen, dan dua operator SPBU akan menjalani pembinaan yang tegas.

Dari total 58 SPBU yang menerima sanksi, tiga berlokasi di NTT, sementara tujuh berada di Bali, 47 di Jatim, dan satu di NTB.

Ahad menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan respons terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan oknum operator maupun karyawan SPBU.

Penting untuk dicatat bahwa sanksi yang diberikan oleh Pertamina sesuai dengan perjanjian yang ada antara lembaga penyalur (SPBU) dan Pertamina.

Dari ke-58 sanksi yang diberikan, enam berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, sementara sembilan lainnya berasal dari pengawasan BPH Migas.

Pertamina telah menerapkan sistem digitalisasi terpusat yang memungkinkan pemantauan transaksi yang mencurigakan, yang dapat diinvestigasi lebih lanjut secara mandiri.

Masyarakat juga didorong untuk tidak ragu melaporkan permasalahan terkait melalui Call Center 135.

Pertamina mengevaluasi langkah Bareskrim Mabes Polri dalam mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Dengan mengambil langkah ini, Pertamina menunjukkan komitmennya untuk memastikan distribusi yang transparan dan sesuai hukum dari BBM bersubsidi dan LPG, serta menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat penuh dari program subsidi ini.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network