Gegara Korupsi Dana Desa Rp453 Juta, Mantan Kades di Kabupaten TTU Terancam 20 Tahun Penjara

Isto Santos
Mantan Kepala Desa Fatusene, Kabupaten TTU diduga korupsi dana desa. Foto : Grafis.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) telah menyelesaikan penyerahan tahap II berkas perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, kepada Penuntut Umum.

Proses penyerahan ini dilakukan dengan membawa terdakwa dan barang bukti oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri TTU dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU.

Menurut Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 30 Oktober 2023, sehingga penyerahan tahap II dapat dilakukan.

"Hari ini (31/10/2023) kami lakukan penyerahan tahap II karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin," katanya.

Tersangka DT, mantan Kepala Desa Fatusene, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, telah ditahan secara lanjutan (tingkat penuntutan) selama 20 hari di rutan Kefamenanu hingga tanggal 19 November 2023.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network