Gegara Korupsi Dana Desa Rp453 Juta, Mantan Kades di Kabupaten TTU Terancam 20 Tahun Penjara

Isto Santos
Mantan Kepala Desa Fatusene, Kabupaten TTU diduga korupsi dana desa. Foto : Grafis.

Dalam perkara ini, tersangka DT oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp453.058.301,24," jelasnya.

Dijelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU, berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kupang guna memulai proses persidangan lebih lanjut.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network