Dalam perkara ini, tersangka DT oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp453.058.301,24," jelasnya.
Dijelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU, berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Kupang guna memulai proses persidangan lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait