KPK Menerima Laporan Terkait Dugaan Kolusi dan Nepotisme Oleh Ketua MK

Riyan Rizki Roshali/Sefnat Besie
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan batas usia capres dan cawapres. (Foto: Antara/Muhammad Zulfikar

"Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Dengan penerimaan laporan ini, KPK akan melakukan proses verifikasi dan analisis lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait dugaan tindak pidana tersebut.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network