Jakarta, iNewsTTU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi laporan ini.
"Berikutnya, sesuai ketentuan kami, kami akan melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali dalam pernyataannya pada Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut, Ali Fikri menekankan betapa pentingnya peran masyarakat dalam upaya memberantas korupsi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait