KPK Menerima Laporan Terkait Dugaan Kolusi dan Nepotisme Oleh Ketua MK

Riyan Rizki Roshali/Sefnat Besie
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan batas usia capres dan cawapres. (Foto: Antara/Muhammad Zulfikar


Jakarta, iNewsTTU.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi laporan ini.

"Berikutnya, sesuai ketentuan kami, kami akan melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali dalam pernyataannya pada Senin (23/10/2023).

Lebih lanjut, Ali Fikri menekankan betapa pentingnya peran masyarakat dalam upaya memberantas korupsi.

"Tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Dengan penerimaan laporan ini, KPK akan melakukan proses verifikasi dan analisis lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait dugaan tindak pidana tersebut.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network