Sementara itu, perizinan menjadi pangkalan gas LPG ini nantinya akan berhubungan dengan agen resmi. Dari Pertamina sendiri tidak dikenakan biaya izin menjadi pangkalan dan hanya mensyaratkan adanya rekomendasi dari Pemerintah setempat. Akan tetapi, pada praktiknya biasanya ada pungutan atau uang kerja sama secara pribadi dengan agen sebagai penyalur.
Adapun biaya atau modal justru dikenakan bagi pengusaha yang hendak menjadi agen resmi gas LPG dari Pertamina. Dikutip dari laman resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen resmi gas LPG berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk sejumlah biaya seperti biaya operasional, termasuk mobil angkut, sewa tempat, serta pembelian tabung gas.
Nah, itulah ulasan mengenai biaya izin pangkalan gas LPG 3 Kg yang perlu Anda pembaca setiap iNewsTTU ketahui.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait