Sungguh di Luar Dugaan, Ini Penjelasan Berapa Biaya Izin Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Ratih Ika Wijayanti/Sefnat Besie
Harga gas elpiji 3 kg di Kabupaten Majalengka naik Rp3.000 per tabung. (Foto: Dok)

Dilansir dari Antara, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Utara (Sumbagut) menyatakan tidak ada biaya untuk izin mendirikan pangkalan gas LPG bersubsidi atau LPG 3 Kg. Meski begitu, pendirian pangkalan gas LPG ini perlu rekomendasi dari pemerintah setempat.

Perlu diketahui bahwa pangkalan gas LPG dan agen gas merupakan kedua hal yang berbeda. Mengacu pada jalur pendistribusian gas LPG, agen disebut penyalur sementara pangkalan adalah sub penyalur. Jadi, untuk bisa sampai ke konsumen atau masyarakat, pendistribusian gas harus melalui kedua penyalur tersebut.

Dalam alur distribusi resminya, gas LPG 3 kg semula berasal dari Depot LPG. Selanjutnya, gas tersebut akan masuk ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang dikelola oleh Pertamina dan pihak swasta.

Kemudian, paket gas LPG tersebut didistribusikan ke agen resmi LPG yang selanjutnya masuk ke sub agen atau pangkalan LPG sebagai ujung tombaknya. Sub agen elpiji inilah yang nantinya akan berhubungan langsung dengan pengecer, warung, atau bisa juga konsumen.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network