Sungguh di Luar Dugaan, Ini Penjelasan Berapa Biaya Izin Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Ratih Ika Wijayanti/Sefnat Besie
Harga gas elpiji 3 kg di Kabupaten Majalengka naik Rp3.000 per tabung. (Foto: Dok)

 

JAKARTA, iNewsTTU.id--Banyak orang ingin mengetahui berapa biaya izin pangkalan gas LPG 3 kg. Pasalnya, banyak pengusaha yang ingin menjadi mitra Pertamina sebagai penyalur resmi.

Pasalnya, Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian gas LPG 3 Kg atau gas melon pada tahun ini. Kebijakan tersebut dimulai dengan penjualan LPG 3 Kg yang hanya bisa disalurkan dari mitra resmi Pertamina.

Dampaknyaa, Pembelinya pun wajib menyertakan KTP dan masuk database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini dilakukan agar penyaluran gas LPG 3 Kg ini tepat sasaran.

Lalu, bagaimana cara menjadi mitra Pertamina? Berapa biaya izin pangkalan gas LPG 3 Kg? Simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.

Dilansir dari Antara, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Utara (Sumbagut) menyatakan tidak ada biaya untuk izin mendirikan pangkalan gas LPG bersubsidi atau LPG 3 Kg. Meski begitu, pendirian pangkalan gas LPG ini perlu rekomendasi dari pemerintah setempat.

Perlu diketahui bahwa pangkalan gas LPG dan agen gas merupakan kedua hal yang berbeda. Mengacu pada jalur pendistribusian gas LPG, agen disebut penyalur sementara pangkalan adalah sub penyalur. Jadi, untuk bisa sampai ke konsumen atau masyarakat, pendistribusian gas harus melalui kedua penyalur tersebut.

Dalam alur distribusi resminya, gas LPG 3 kg semula berasal dari Depot LPG. Selanjutnya, gas tersebut akan masuk ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang dikelola oleh Pertamina dan pihak swasta.

Kemudian, paket gas LPG tersebut didistribusikan ke agen resmi LPG yang selanjutnya masuk ke sub agen atau pangkalan LPG sebagai ujung tombaknya. Sub agen elpiji inilah yang nantinya akan berhubungan langsung dengan pengecer, warung, atau bisa juga konsumen.

Sementara itu, perizinan menjadi pangkalan gas LPG ini nantinya akan berhubungan dengan agen resmi. Dari Pertamina sendiri tidak dikenakan biaya izin menjadi pangkalan dan hanya mensyaratkan adanya rekomendasi dari Pemerintah setempat. Akan tetapi, pada praktiknya biasanya ada pungutan atau uang kerja sama secara pribadi dengan agen sebagai penyalur.

Adapun biaya atau modal justru dikenakan bagi pengusaha yang hendak menjadi agen resmi gas LPG dari Pertamina. Dikutip dari laman resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen resmi gas LPG berkisar Rp100 juta. Biaya tersebut sudah termasuk sejumlah biaya seperti biaya operasional, termasuk mobil angkut, sewa tempat, serta pembelian tabung gas.

Nah, itulah ulasan mengenai biaya izin pangkalan gas LPG 3 Kg yang perlu Anda pembaca setiap iNewsTTU ketahui.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network