Masyarakat 115 Desa di TTS Diajak Untuk Bergabung Pertahankan Tanah Adat

Rudy Rihi Tugu
Masyarakat Hukum Adat Amanuban sepakat tolak SK Menteri LHK terkait klaim atas tanah adat Amanuban. Foto : Ist

SOE,iNewsTTU.id- Dalam Rapat Terbatas Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Amanuban yang dilaksanakan di Sonaf  (Sonkolo) Niki-Niki, pada Sabtu ( 7/10/2023) lalu, Ketua Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Usif  Wemrids M. Nope menghimbau agar seluruh Masyarakat TTS bersatu menolak terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016 tersebut.

Melalui Siaran Pers yang diterima iNews.id, Senin ( 9/10/2023) Sekretaris Masyarakat Hukum Adat Amanuban, Pina One Nope menyatakan perkumpulan masyarakat adat Amabuban sepakat menolak SK Menteri LHK tahun 2016 atas klaim tanah adat mereka.

“Klaim sepihak Kementrian Kehutanan atas tanah permukiman dan kebun-kebun rakyat harus segera dihentikan. Ini tanah-tanah yang sudah didiami orang Amanuban selama ratusan tahun dan menurut informasi kepala KPH TTS dalam audiens di Komisi II DPRD TTS pada 25 September lalu baru diketahui ada 115 desa di seluruh TTS. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat bersatu sebelum semuanya terlambat” Ujar Pina.

Dalam rapat ini di bacakan surat dari Amanuban yang akan dikirimkan ke Komisi Ombudsman Pusat maupun NTT tentang dasar penetapan kawasan hutan Laob Tumbesi yang bertentangan dengan konstitusi.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network