Kuasa Hukum CU Kasih Sejahtera Minta Terdakwa Penggelapan Dana Rp500 Juta Dihukum Berat

Isto Santos
Kuasa Hukum KCU Kasih Sejahtera, Robertus Salu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Ia juga menegaskan bahwa hasil audit yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan bahwa audit di internal CU dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap terdakwa Iggit Pati.

"Itu tidak benar, bahwa audit itu hanya dilakukan pada terdakwa Iggit Pati. Itu tidak benar, perlu kita luruskan bahwa yang dilakukan audit oleh pihak CU itu adalah audit menyeluruh," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa dalam kasus ini, terdakwa Iggit Pati harus bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya yang merupakan kesalahan personal.

"Karena sampai hari ini, terdakwa di persidang tidak mengakui perbuatannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu terdakwa harus di hukum seberat-beratnya," tandasnya.

Kelalaian, ungkapnya, yang disampaikan saksi dalam persidangan pada (02/10/2023) yang dimaksud adalah pihak atasan tidak melakukan tanggung jawab pembinaan terhadap terdakwa secara moril.

"Tapi, tanggung jawab terhadap hukum, itu adalah murni kesalahan terdakwa dan sehingga terdakwa harus sendiri mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang dia.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network