Ia juga menegaskan bahwa hasil audit yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan bahwa audit di internal CU dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap terdakwa Iggit Pati.
"Itu tidak benar, bahwa audit itu hanya dilakukan pada terdakwa Iggit Pati. Itu tidak benar, perlu kita luruskan bahwa yang dilakukan audit oleh pihak CU itu adalah audit menyeluruh," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa dalam kasus ini, terdakwa Iggit Pati harus bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya yang merupakan kesalahan personal.
"Karena sampai hari ini, terdakwa di persidang tidak mengakui perbuatannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu terdakwa harus di hukum seberat-beratnya," tandasnya.
Kelalaian, ungkapnya, yang disampaikan saksi dalam persidangan pada (02/10/2023) yang dimaksud adalah pihak atasan tidak melakukan tanggung jawab pembinaan terhadap terdakwa secara moril.
"Tapi, tanggung jawab terhadap hukum, itu adalah murni kesalahan terdakwa dan sehingga terdakwa harus sendiri mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait