Selain itu, jelasnya, pihaknya telah mengajukan surat permohonan penggabungan perkara dan menuntut terdakwa secara Perdata dalam perkara pidana tersebut.
"Jadi, dalam perkara ini, kita tuntut juga secara Perdata," jelas Robert.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, terdakwa Iggit Pati didakwa atas penggelapan dana di KCU Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebesar Rp526 juta dengan sejumlah penarikan secara aplikasi.
Sampai dengan saat ini, 6 orang telah memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait