Kuasa Hukum CU Kasih Sejahtera Minta Terdakwa Penggelapan Dana Rp500 Juta Dihukum Berat

Isto Santos
Kuasa Hukum KCU Kasih Sejahtera, Robertus Salu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dalam pernyataannya, Kuasa Hukum Koperasi Credit Union (KCU) Kasih Sejahtera, Robertus Salu, SH., MH membantah jika pimpinan CU harus ikut bertanggung jawab berdasarkan surat Sakti yang dikeluarkan oleh General Manager, Damianus Bau Lema tertanggal 13 Maret 2020.

"Jadi, kalau kemudian orang berasumsi surat sakti untuk melindungi dan lain-lain, Saya pikir tidak benar," ujar Robert pada Selasa,(03/10/2023).

Robertus Salu berpendapat bahwa surat Sakti tersebut diberikan oleh Kantor Pusat CU Kasih Sejahtera untuk memperlancar proses administrasi, transaksi, dan urusan keuangan lainnya, dan bukan untuk melindungi pihak tertentu.

"Jadi, bahwa yang dilakukan oleh terdakwa, itu memang murni kesalahan personal. Tidak bisa ada pertanggung jawaban dari pihak lain," terangnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network