Ia mengatakan, waktu kejadian keluarga juga menolak membuat laporan kepolisian meskipun telah diarahkan untuk membuat laporan polisi.
"Dari keluarga tidak bersedia. Hanya karena prosedurnya harus ada laporan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dibuatlah laporan polisi," tuturnya.
Penolakan autopsi maupun visum itu, jelasnya, datang dari ibu kandung korban dan keluarga korban lainnya, dan menerima apa yang telah terjadi pada korban.
"Makanya ibu korban dan keluarganya membuat penolakan dilakukannya autopsi," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait