KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Hingga kini kepolisian mengalami kendala untuk mengungkapkan penyebab kematian terhadap korban Endik Edison Kolo (18) yang ditemukan mengapung di Cekdam.
Pasalnya keluarga korban menolak untuk dilakukan visum maupun autopsi untuk membuktikan kebenaran penyebab kematian korban maupun lamanya tubuh korban berada didalam air di Cekdam tersebut.
Diketahui, korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di Cekdam Boifeka, Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum lama ini (06/09/2023).
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kapolsek Noemuti, IPDA Sumaryono Heru Pandoko pada Senin, (11/09/2023) mengatakan telah melakukan identifikasi terhadap korban dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi.
"Kejadian penemuan mayat itu, hingga saat ini memang kami dari kepolisian juga tidak bisa menentukan apakah itu kejadian diakibatkan oleh tindak pidana, atau kecelakaan, atau bunuh diri. Jadi kami tidak bisa memastikan," ujar IPDA Heru.
Katanya, yang bisa memastikan itu hanya melalui keterangan ahli. Keterangan ahli dalam bentuk surat visum atau autopsi dianggap penting untuk menjelaskan penyebab kematian korban.
"Sedangkan dari keluarga korban sendiri, baik dari ibu kandungnya dan keluarga terdekat menolak untuk dilakukan visum maupun autopsi," katan dia.
Ia mengatakan, waktu kejadian keluarga juga menolak membuat laporan kepolisian meskipun telah diarahkan untuk membuat laporan polisi.
"Dari keluarga tidak bersedia. Hanya karena prosedurnya harus ada laporan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dibuatlah laporan polisi," tuturnya.
Penolakan autopsi maupun visum itu, jelasnya, datang dari ibu kandung korban dan keluarga korban lainnya, dan menerima apa yang telah terjadi pada korban.
"Makanya ibu korban dan keluarganya membuat penolakan dilakukannya autopsi," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait