MALANG, iNewsTTU.id - Berniat meminta tolong mantan kekasih mengubur janin hasil aborsi dengan pasangan wanita yang lain, aib MP, (22)dan LAM, (22) terbongkar.
Kisah yang dialami dua pasangan kekasih mahasiswa di Malang ini berakhir di tangan Polisi. keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan untuk menunggu proses persidangan.
Diketahui, Pasangan kekasih tersebut, MKP (22) asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, dan kekasihnya LAM (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengungkapkan bahwa kasus aborsi ini terungkap dari laporan mantan kekasih MKP.
MKP dan LAM diketahui menggugurkan kandungan di rumah kos sang laki-laki di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan menggunakan obat penggugur kandungan pada tanggal 22 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB.
Setelah janin keluar sekitar pukul 05.00 WIB pada Rabu pagi (23/8/2023), janin tersebut dibawa oleh MKP ke rumah kos mantan pacarnya, bernama Hilda Dyah Rahmawati, yang juga seorang mahasiswa.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait