DENPASAR, iNews.id - Dokter Ketut Arik Wijantara (53) telah melakukan kegiatan aborsi ilegal yang sangat menakutkan. Dokter gigi ini telah melakukan aborsi terhadap 1.338 janin dalam kurun waktu tiga tahun.
"Pada catatan yang ada, jumlah pasien yang tercatat mulai dari bulan April 2020 hingga penangkapannya mencapai 1.338 orang," kata AKBP Ranefli Dian Candra, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada hari Senin (15/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa buku catatan pasien ditemukan saat dilakukan penggerebekan di tempat praktik aborsi Dokter Arik di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara pada tanggal 8 Mei 2023 yang lalu.
Dari hasil interogasi, Dokter Arik mengakui bahwa ia mematok tarif rata-rata sebesar Rp3,8 juta. Dengan tarif tersebut, ia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp50.844.000 dari praktik aborsi ilegal.
Candra menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal hukum, yaitu pasal 77 jo pasal 73 ayat 1, pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran, dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Sazili Mustofa
Artikel Terkait