Di sana, MKP meminta bantuan kepada Hilda Dyah untuk menguburkan jasad janin yang dikeluarkan dari rahim LAM.
Namun, ada penolakan awal dari Hilda Dyah karena dia juga merupakan mantan pacar dari tersangka MKP, sehingga akhirnya melaporkan MKP ke polisi setelah menguburkan janin bayi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan Dyah Rahmawati.
Pada tanggal 4 September, kedua tersangka akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang yang berbeda sesuai peran masing-masing.
"Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto Pasal 343 KUHP dan/atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kompol Wisnu S Kuncoro.
Sementara itu, tersangka LAM dijerat dengan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait