Terdakwa juga tetap akan ditahan dan dihukum dengan denda sebesar Rp100.000.000 atau kurungan selama 2 bulan sebagai alternatif.
Arjuna menambahkan, "Majelis Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa tetap akan ditahan dan dihukum dengan denda sebesar Rp100.000.000 atau kurungan selama 2 bulan."
Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim, tidak ada faktor yang dapat meredakan hukuman terdakwa Osarao Tafonao atas perbuatannya.
Sidang pembacaan putusan tersebut diadakan secara terbuka untuk umum, dan beberapa pihak termasuk korban WT beserta orang tuanya, serta kerabat dari Desa Awoni Kecamatan Idanotae, serta beberapa awak media, ikut serta dalam sidang tersebut melalui layanan zoom meeting di ruang Vidcon Kejari Nisel.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait