Kades Pemerkosa Gadis Belia di Nias Selatan Divonis 10 Tahun Penjara

Joniman Taofanao/Rivo
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli memvonis Osarao Tafonao, Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan (Nisel) pemerkosa gadis belia 10 tahun penjara. Foto: Ist

Terdakwa juga tetap akan ditahan dan dihukum dengan denda sebesar Rp100.000.000 atau kurungan selama 2 bulan sebagai alternatif.

Arjuna menambahkan, "Majelis Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa tetap akan ditahan dan dihukum dengan denda sebesar Rp100.000.000 atau kurungan selama 2 bulan."

Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim, tidak ada faktor yang dapat meredakan hukuman terdakwa Osarao Tafonao atas perbuatannya. 

Sidang pembacaan putusan tersebut diadakan secara terbuka untuk umum, dan beberapa pihak termasuk korban WT beserta orang tuanya, serta kerabat dari Desa Awoni Kecamatan Idanotae, serta beberapa awak media, ikut serta dalam sidang tersebut melalui layanan zoom meeting di ruang Vidcon Kejari Nisel.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network