NIAS SELATAN, iNewsTTU.id - Fakta tentang Kepala desa nakal yang menggunakan modus kerja untuk memperkosa wanita muda menuai titik terang setelah surat penetapan tersangka dikeluarkan oleh Reskrim, Polres Nias Selatan bernomor : B/319/II/RES 1.4/2023/Reskrim.
Diketahui surat penetapan tersangka ini telah diterima pihak terlapor maupun pelapor. Pelaku berinisial OT terduga pelaku pemerkosaan wanita muda ditetapkan sebagai tersangka pasalnya telah terbukti melakukan kejahatan yang melawan hukum.
Pelaku merupakan Kepala Desa Awoni, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) diduga kuat memperkosa korban sebanyak 7 kali
Hal itu disampaikan dalam surat yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagiandan.
Dalam surat itu menyebutkan, bahwa OT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah, telah melakukan tidak pidana "Persetubuhan Terhadap Orang Yang Belum Dewasa" sebagaimana dimaksud dalam pasal 293 KUHPidana.
Kuasa Hukum korban, Aperius Gea pun mengapresiasi kinerja Reskrim Polres Nias Selatan atas upaya keseriusan dalam mengungkap kasus ini.
"Sangat serius bisa dijadikan contoh kepada instansi kepolisian yang lain" tuturnya, kepada iNews Jumat (10/2/2023).
Sementara itu, Kasat Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, saat dikonfirmasi dari Kamis (9/2/2023) sampai saat ini belum ada tanggapan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait