NISEL, iNews.id - Osarao Tafonao, Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara sebagai terdakwa dalam kasus persetubuhan dengan gadis belia berinisial WT.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari Kamis (7/9/2023). Dalam pembacaan putusan sidang, Osarao Tafonao dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana kekerasan seksual yang berlanjut terhadap WT.
Jaksa Penuntut Umum, Arjuna Simanullang, mengonfirmasi bahwa putusan Majelis Hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Arjuna menyatakan, "Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Osarao Tafonao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," pada hari Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim di PN Gunungsitoli menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Terdakwa Osarao Tafonao, yang kemudian dikurangi dari masa tahanan yang telah dijalani.
Terdakwa juga tetap akan ditahan dan dihukum dengan denda sebesar Rp100.000.000 atau kurungan selama 2 bulan sebagai alternatif.
Arjuna menambahkan, "Majelis Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa tetap akan ditahan dan dihukum dengan denda sebesar Rp100.000.000 atau kurungan selama 2 bulan."
Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim, tidak ada faktor yang dapat meredakan hukuman terdakwa Osarao Tafonao atas perbuatannya.
Sidang pembacaan putusan tersebut diadakan secara terbuka untuk umum, dan beberapa pihak termasuk korban WT beserta orang tuanya, serta kerabat dari Desa Awoni Kecamatan Idanotae, serta beberapa awak media, ikut serta dalam sidang tersebut melalui layanan zoom meeting di ruang Vidcon Kejari Nisel.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait