KUPANG, iNewsTTU.id--Sidang dengan agenda pembacaan replik oleh Penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa Alfred Baun, Ketua Araksi NTT telah dilakukan pekan lalu.
Apakah Ketua Araksi ini akan bebas atau tidak, nasibnya akan ditentukan pekan depan Selasa 05 September 2023 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Andrew Keya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), menyebut bahwa terdakwa Alfred Baun Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, tidak layak mendapatkan perlindungan hukum.
Pasalnya, perbuatan terdakwa Alfred Baun (mantan anggota DPRD NTT) ini, dilakukan dengan pola dan niat jahat. Sehingga, terdakwa Alfred Baun dinilai tidak layak mendapatkan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum (APH).
"Terdakwa Alfred Baun selaku Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT) tidak layak mendapatkan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum karena perbuatannya dilakukan dengan pola dan niat jahat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU, Andrew Keya, Selasa 29 Agustus 2023.
Menurut JPU, niat jahat dari terdakwa Alfred Baun nampak ketika memerintahkan Fransiskus Fretis untuk mendekati Kadis PUPR TTU, Januarius Salem agar laporan terkait pekerjaan Embung Nifuboke di Kejati NTT dapat ditarik asalkan Kadis PUPR TTU memberikan sesuatu.
Untuk diketahui, Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT), Alfred Baun dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Alfred Baun selaku Ketua Araksi NTT ini dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan karena dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi “memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan” sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait