Reskrim Polres TTU Limpahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Pembunuhan di BTN Kefamenanu ke Kejaksaan

Isto Santos
kedelapan tersangka pembunuhan saat berada di halaman Kejaksaan TTU pada 24/08/2023 (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 30 Juli 2023.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 3 subsider pasal 351 ayat(3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network