Reskrim Polres TTU Limpahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Pembunuhan di BTN Kefamenanu ke Kejaksaan

Isto Santos
kedelapan tersangka pembunuhan saat berada di halaman Kejaksaan TTU pada 24/08/2023 (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU), melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTU. Hal ini terkait dengan kasus pembunuhan korban bernama Ignasius Frengky Da Costa.

Sebanyak 8 orang tersangka berinisial MS, BB, YASS, DWIN, OFS, FMCF, WB, dan YSN telah dilimpahkan ke tahap dua dalam penanganan kasus ini.

Tersangka tiba di Kejaksaan TTU dengan menggunakan mobil tahanan milik Polres TTU pada pukul 11:00 WITA. Para tersangka terlihat mengenakan pakaian hitam dan tangan mereka diborgol.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro, mengkonfirmasi bahwa 8 tersangka telah dilimpahkan ke tahap dua, sementara satu orang pelaku berinisial RP masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelimpahan ini merupakan tahap akhir dari tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah tahap satu penanganan kasus.

"Jumlah tersangka yang kami sudah limpahkan hari ini (24/08/23), baru jumlah 8 orang, 1 orang masih DPO," ujarnya.  

Sebelum pelimpahan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, termasuk tes cepat (rapid test) untuk COVID-19. Hasilnya menunjukkan bahwa kedelapan tersangka dalam keadaan sehat dan bebas dari COVID-19.

Semua administrasi yang diperlukan juga telah diselesaikan sebelum para tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Rapid test juga sudah kami lakukan, dan ternyata mereka normal, bebas daripada Covid-19. Jadi administrasi juga sudah kami lengkapi semua tadi, serah terima para tersangka, sudah kami limpahkan dan sudah kami serahkan kepada pihak kejaksaan," jelasnya.

Diketahui korban mengalami luka tusukan pada dada bagian kiri dengan kedalaman 4 cm dan lebar 2 cm. Korban juga memiliki luka sayatan pada kepala bagian atas sepanjang 5 cm yang mencapai pangkal tulang tengkorak dan adanya memar pada bagian dada atas.

Hal itu menyebabkan korban tewas seketika di Kompleks BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU pada Kamis, (27/04/2023) malam.

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 30 Juli 2023.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 3 subsider pasal 351 ayat(3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network