Sebelum pelimpahan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, termasuk tes cepat (rapid test) untuk COVID-19. Hasilnya menunjukkan bahwa kedelapan tersangka dalam keadaan sehat dan bebas dari COVID-19.
Semua administrasi yang diperlukan juga telah diselesaikan sebelum para tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan.
"Rapid test juga sudah kami lakukan, dan ternyata mereka normal, bebas daripada Covid-19. Jadi administrasi juga sudah kami lengkapi semua tadi, serah terima para tersangka, sudah kami limpahkan dan sudah kami serahkan kepada pihak kejaksaan," jelasnya.
Diketahui korban mengalami luka tusukan pada dada bagian kiri dengan kedalaman 4 cm dan lebar 2 cm. Korban juga memiliki luka sayatan pada kepala bagian atas sepanjang 5 cm yang mencapai pangkal tulang tengkorak dan adanya memar pada bagian dada atas.
Hal itu menyebabkan korban tewas seketika di Kompleks BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU pada Kamis, (27/04/2023) malam.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait