KUPANG, iNewsTTU.id--Penemuan dan penyitaan 7,9 ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur oleh Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota adalah tindakan penting dalam rangka menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, limbah beracun tersebut berupa oli bekas yang diangkut tanpa izin lengkap dan disimpan di lokasi permukiman warga.
Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang mengatur pengangkutan dan penyimpanan limbah B3 yang berpotensi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
"Limbah B3 yang kita amankan ini berupa oli bekas yang diangkut tanpa izin lengkap dan disimpan di lokasi permukiman warga," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yohanes Suhardi, sabtu, 19/8/2023.
Menurutnya, lokasi penyimpanan limbah B3 ini juga dekat dengan sekolah-sekolah, seperti SD, SMP, dan universitas, yang tentunya dapat membahayakan kesehatan anak-anak dan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, tindakan penegakan hukum dan pemindahan limbah B3 ini menjadi penting untuk mengatasi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh limbah beracun tersebut.
"Karena tanpa izin, sehingga kita mengamankan lokasi beserta barang bukti,"ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, limbah B3 ini diangkut dengan mobil dari Pulau Sumba tanpa izin lengkap.
Selanjutnya, pihak berwenang akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan pemindahan limbah B3 ini dengan aman dan sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif yang lebih lanjut akibat limbah B3 tersebut terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait