Tiba-tiba, korban DB datang, yang diduga juga memiliki hubungan dengan janda tersebut.
"Kedua pelaku dan korban terlibat dalam perselisihan yang memuncak pada perkelahian menggunakan senjata tajam," kata Kompol Rahmat Hadi pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Menurutnya, korban DB meninggal di tempat dengan enam luka tusukan. Sementara pelaku BA berhasil melarikan diri meskipun mengalami luka di dahinya, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.
"Motifnya adalah bahwa pelaku dan korban keduanya memiliki ketertarikan pada perempuan PR," tambahnya.
Hasil penyelidikan sebelumnya dari pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku dan korban sebelumnya memiliki dendam yang sudah lama terbentuk di antara mereka.
Sebagai akibat dari tindakan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait