Tak berselang lama, pelaku pun akhirnya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.
penangkapan terhadap tersangka di Gubuk Kebun Karet Kampung Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 289 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait