Sudah Punya Istri dan Anak, Oknum Polisi di Merauke Tebas Kekasih Gelap hingga 3 Jari Putus

Muhammad Syahril Muslimin/Rivo
Ilustrasi oknum anggota Polisi tebas kekasih gelap hingga jari tangan putus. Foto: iNews.id

Korban menjelaskan bahwa pelaku marah karena ia memiliki hubungan dengan korban. "Pelaku mengaku sakit hati. Ketika istrinya pergi ke Timika, dia mencari saya. Dia bilang bahwa dia tidak ingin melihat saya bahagia. Kami telah menjalani hubungan selama 4 tahun," ungkap korban.

Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, mengungkapkan bahwa Aipda ZI, yang bertugas di Pos Pol Sermayam Polsek Tanah Miring, telah diamankan dan ditahan. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh anggota Propam.

"Kami akan menegakkan hukum terhadap anggota ini. Apalagi tindakannya telah menyebabkan korban cacat seumur hidup," tegas Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 353 KUHP mengenai penganiayaan yang direncanakan dan mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.

"Jika hasil sidang membuktikan kesalahan pelaku dan layak untuk pemecatan, kami akan melakukan pemecatan terhadapnya dari anggota Polri," tambahnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network