Sampai saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT Masih melakukan penggeledahan di kantor Gubernur NTT.
Terkait penggeledahan ini, Tim penyidik pidsus Kejati NTT telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemprov NTT yang telah di bangun hotel Plago di Labuan Bajo kebupaten Manggarai Barat.
Ketiga tersangka itu diantaranya Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D. S., Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, dan Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait