LAMPUNG BARAT, iNewsTTU.id - Tersangka yang telah ditangkap dan diproses hukum yang adil dan segera. Dalam hal ini, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT merupakan dasar hukum untuk menuntut pelaku atas tindakannya tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sumberjaya, Kompol Ery Hafri usai menangkap pelaku berinisial AAR (40) diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya RS (37).
"Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat," ujar Ery, Selasa (1/8/2023).
Selain menangani kasus secara hukum, penting juga untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban, RS. Korban KDRT sering kali mengalami trauma fisik dan psikologis yang serius, dan mereka memerlukan perhatian dan perawatan khusus.
"Pelaku diamankan berikut barang bukti sebilah golok berikut sarungnya, sebatang sapu ijuk, sebuah termos air panas dan dilengkapi hasil visum et repertum Puskesmas Sumberjaya," ucapnya,
Pihak berwenang, termasuk Kepolisian dan lembaga terkait lainnya, diharapkan untuk memberikan dukungan dan bantuan penuh kepada korban dalam menangani kasus ini, termasuk pemberian akses ke fasilitas medis dan konseling psikologis.
"Dia mengaku khilaf karena istrinya diam saja atau tidak menjawab ketika ditanyakan remis/liling yang didapatnya dari sebelah rumah untuk dimasak," ujarnya.
Selain itu, upaya preventif juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tentang KDRT dan pentingnya melaporkan kasus semacam ini.
Edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga hubungan yang sehat dan saling menghormati antaranggota keluarga harus dilakukan secara berkesinambungan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait