Kejari Lidik Proyek Milik KLHK Senilai Rp6,9 Miliar Diduga Mubazir di NTT

Siprianus Robi/Isto Santos
Bangunan pengolahan limbah B3 atau incenerator yang terletak di kawasan Hutan Bowosie, di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo (Foto: iNewsFlores.id/Siprianus Robi).

LABUAN BAJO, InewsTTU.id - Pemerintah melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus proyek pengadaan incinerator atau Tempat Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Proyek ini didanai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) dan berlokasi di kawasan hutan Bowosie.

Sayangnya, meskipun anggaran sekitar Rp 6,9 Miliar telah dialokasikan untuk pembangunan tempat pengolahan limbah B3 tersebut, tempat ini sekarang dibiarkan mubazir dan tidak berfungsi lagi.

Bangunan insinerator tersebut terbengkalai, dengan jalan masuk yang ditumbuhi semak belukar dan rumput liar menjalar di sekitar bangunan.

Beberapa bagian dari bangunan ini juga sudah mengalami kerusakan seperti pecahnya jendela kaca dan pintu yang rusak.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network