Polisi telah menetapkan 8 pelaku sebagai tersangka masing-masing pelaku berinisial BB, DWIN, OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS, sementara satu pelaku dalam pencarian orang (DPO) berinsial RP.
Korban Ignatius Frengky Da Costa merupakan warga Dusun Bauatok, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Tewasnya korban berawal dari pelaku berinisial AB memukul menggunakan batu kemudian menusuk korban pakai senjata tajam sedangkan terduga pelaku D, ikut memukul pakai batu hingga akhirnya korban tewas pada Kamis, (27/04/2023) malam.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait