Kepada iNews.id, Julia mengatakan, dirinya dan keluarga telah menerima kematian Ignatius Frengky Da Costa dan berdoa atas keselamatan jiwa anaknya namun, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum agar para pelaku menerima hukuman setimpal dengan kematian anaknya.
"Hukuman mati untuk para pelaku," tandasnya.
Hal senada disampaikan oleh sepupu dari ibu korban Wilfrida Hoar mengatakan, keluarga mempercayakan kasus pembunuhan tersebut kepada pihak kepolisian dengan harapan para pelaku pembunuhan dituntut dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Yang paling kami mau itu, hukuman mati," katanya.
Ia mengatakan, keluarga terlebih ibu korban sangat terpukul dengan kematian korban dikarenakan keluarga saat itu mendengar informasi korban dalam keadaan tidak bernyawa lagi padahal sebelumnya korban baik-baik saja.
"Dia (korban) datang kesini (BTN) dengan siapa kami tidak tahu. Ketika kami tahu, dia sudah dalam keadaan tidak bernyawa," tuturnya.
Diketahui, dalam rekonstruksi itu setidaknya ada 29 adegan yang diperagakan oleh para pelaku mulai dari berkumpulnya para pelaku, mengkonsumsi miras hingga pembunuhan terhadap korban.
Rekonstruksi telah dilakukan mulai pukul 11:00 sampai dengan pukul 13:00 Wita pada Minggu (30/07/2023) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro di tempat kejadian perkara (TKP) BTN, Kefamenanu, Kecamatan Bikomi Selatan dan Kabupaten TTU.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait