Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan di BTN Kefamenanu, Ibu Korban Minta Para Pelaku Dihukum Mati

Isto Santos
Keluarga korban Pembunuhan di BTN Kefamenanu, Wilfrida Hoar (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Keluarga dari korban Ignasius Frengky Da Costa menghadiri kegiatan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU).

Sepanjang rekonstruksi ibu korban bernama Julia Da Costa berlinangkan air mata saat mengikuti setiap adegan yang diperagakan para pelaku yang menghabisi nyawa anaknya dengan sadis. Usai rekonstruksi, ibu korban menyempatkan diri untuk menyalakan lilin ditempat dimana korban tewas.

Para pelaku diduga dengan sengaja merencanakan pembunuhan terhadap anaknya pasalnya saat terjadinya pembunuhan itu, hanya anaknya saja yang dipukul dan ditikam menggunakan senjata tajam hingga tewas didepan banyak orang.

Hal itu disampaikan oleh ibu dari korban, Julia Da Costa saat ditemui di TKP pada Minggu, (30/07/2023) siang.

"Salah target tidak mungkin. Kalau salah target kenapa kau (pelaku) sampai bunuh, pasti kau sudah rencana memang dan kau hanya keroyok satu orang didepan banyak orang," ujarnya sambil meneteskan air mata.

Kepada iNews.id, Julia mengatakan, dirinya dan keluarga telah menerima kematian Ignatius Frengky Da Costa dan berdoa atas keselamatan jiwa anaknya namun, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum agar para pelaku menerima hukuman setimpal dengan kematian anaknya.

"Hukuman mati untuk para pelaku," tandasnya.

Hal senada disampaikan oleh sepupu dari ibu korban Wilfrida Hoar mengatakan, keluarga mempercayakan kasus pembunuhan tersebut kepada pihak kepolisian dengan harapan para pelaku pembunuhan dituntut dengan hukuman yang seberat-beratnya.

"Yang paling kami mau itu, hukuman mati," katanya.

Ia mengatakan, keluarga terlebih ibu korban sangat terpukul dengan kematian korban dikarenakan keluarga saat itu mendengar informasi korban dalam keadaan tidak bernyawa lagi padahal sebelumnya korban baik-baik saja.

"Dia (korban) datang kesini (BTN) dengan siapa kami tidak tahu. Ketika kami tahu, dia sudah dalam keadaan tidak bernyawa," tuturnya.

Diketahui, dalam rekonstruksi itu setidaknya ada 29 adegan yang diperagakan oleh para pelaku mulai dari berkumpulnya para pelaku, mengkonsumsi miras hingga pembunuhan terhadap korban.

Rekonstruksi telah dilakukan mulai pukul 11:00 sampai dengan pukul 13:00 Wita pada Minggu (30/07/2023) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro di tempat kejadian perkara (TKP) BTN, Kefamenanu, Kecamatan Bikomi Selatan dan Kabupaten TTU.

Polisi telah menetapkan 8 pelaku sebagai tersangka masing-masing pelaku berinisial BB, DWIN, OFS, FMCF, WB, YSN, YASS dan MS, sementara satu pelaku dalam pencarian orang (DPO) berinsial RP.

Korban Ignatius Frengky Da Costa merupakan warga Dusun Bauatok, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Tewasnya korban berawal dari pelaku berinisial AB memukul menggunakan batu kemudian menusuk korban pakai senjata tajam sedangkan terduga pelaku D, ikut memukul pakai batu hingga akhirnya korban tewas pada Kamis, (27/04/2023) malam.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network