Selanjutnya, pada tanggal 27 Mei 2022 tersangka HS dan RN mengantar korban EL ke Bandara Eltari menuju Jakarta menggunakan pesawat batik air dijemput oleh orang yang tidak di kenal oleh korban.
Setibanya di Jakarta, korban kemudian di antar ke Kediri, Jawa Timur ke kantor Imigrasi untuk mengurus Pasport pada tanggal 10 juli 2022 lalu.
Tak berselang lama, korban diberangkatkan dari Kediri ke Tanjung Pinang menggunakan pesawat batik air untuk selanjutnya diberangkatkan ke Johor Malaysia.
Selanjutnya pada tanggal 08 agustus 2022 lalu korban mulai bekerja di majikannya di Malaysia, namun baru 4 bulan bekerja korban melarikan diri dan minta perlindungan di KBRI Kuala Lumpur Malaysia sekira tanggal 14 desember 2022.
"korban mengaku disiksa oleh majikan bahkan tidak diberikan gaji,"tandas Kapolres TTS.
Lanjutnya, pada tanggal 26 januari 2023 korban dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI Kuala Lumpur dan pada tanggal 27 januari 2023 korban tiba di Kupang dijemput petugas BP3MI kemudian korban diantar kembali ke Desa Boking Kecamatan Boking pada tanggal 28 januari 2023 lalu.
"Terhadap kasus ini polres terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat jaringan TPPO menangkap tersangka lain dengan korban yang belum terungkap,"Tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait