Sindikat TPPO Asal Timor Tengah Selatan Tertangkap Setelah Ada Pengakuan dari Korban

Evraim Baitanu
Sindikat TPPO Asal Timor Tengah Selatan Tertangkap Setelah Ada Pengakuan dari Korban, Kapolres TTS, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa saat memberikan press realese kasus TPPO. Foto: ist

SOE, iNewsTTU.id--Dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT diringkus anggota Polres setempat.

Dua pelaku TPPO berinisial HS dan RN saat ini telah diamankan di Polres Timor Tengah Selatan untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polres TTS.

Tertangkapnya dua sindikat ini atas laporan salah satu korban berinisial EL, warga Desa Bboking Kecamatan Boking.

Dalam Press Realese yang digelar di Mapolres TTS, Kapolres TTS, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa menceritakan kronologis penangkapan berawal saat EL melaporkan kejadian yang dialaminya semasa bekerja melalui jalur ilegal di Malaysia.

Awalnya, Korban EL mengalami penyiksaan oleh Majikannya hingga akhirnya dipulangkan oleh KBRI di Malaysia.

Kapolres TTS mengisahkan, pada tanggal 20 Mei 2022 silam, EL direkrut oleh tersangka RN kemudian tanggal 24 mei 2022 pelaku HR menjemput EL dan membawanya ke kediaman HR di jalur 40 kelurahan maulafa kota kupang.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Mei 2022 tersangka HS dan RN mengantar korban EL ke Bandara Eltari menuju Jakarta menggunakan pesawat batik air dijemput oleh orang yang tidak di kenal oleh korban.

Setibanya di Jakarta, korban kemudian di antar ke Kediri, Jawa Timur ke kantor Imigrasi untuk mengurus Pasport pada tanggal 10 juli 2022 lalu.

Tak berselang lama, korban diberangkatkan dari Kediri ke Tanjung Pinang menggunakan pesawat batik air untuk selanjutnya diberangkatkan ke Johor Malaysia.

Selanjutnya pada tanggal 08 agustus 2022 lalu korban mulai bekerja di majikannya di Malaysia, namun baru 4 bulan bekerja korban melarikan diri dan minta perlindungan di KBRI Kuala Lumpur  Malaysia sekira tanggal 14 desember 2022.

"korban mengaku disiksa oleh majikan bahkan tidak diberikan gaji,"tandas Kapolres TTS.

Lanjutnya, pada tanggal 26 januari 2023 korban dipulangkan ke Indonesia oleh KBRI Kuala Lumpur dan pada tanggal 27 januari 2023 korban tiba di Kupang dijemput petugas BP3MI kemudian korban diantar kembali ke Desa Boking Kecamatan Boking pada tanggal 28 januari 2023 lalu.

"Terhadap kasus ini polres terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat jaringan TPPO menangkap tersangka lain dengan korban yang belum terungkap,"Tegasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network