SOE, iNewsTTU.id--Dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT diringkus anggota Polres setempat.
Dua pelaku TPPO berinisial HS dan RN saat ini telah diamankan di Polres Timor Tengah Selatan untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polres TTS.
Tertangkapnya dua sindikat ini atas laporan salah satu korban berinisial EL, warga Desa Bboking Kecamatan Boking.
Dalam Press Realese yang digelar di Mapolres TTS, Kapolres TTS, AKBP. I Gusti Putu Suka Arsa menceritakan kronologis penangkapan berawal saat EL melaporkan kejadian yang dialaminya semasa bekerja melalui jalur ilegal di Malaysia.
Awalnya, Korban EL mengalami penyiksaan oleh Majikannya hingga akhirnya dipulangkan oleh KBRI di Malaysia.
Kapolres TTS mengisahkan, pada tanggal 20 Mei 2022 silam, EL direkrut oleh tersangka RN kemudian tanggal 24 mei 2022 pelaku HR menjemput EL dan membawanya ke kediaman HR di jalur 40 kelurahan maulafa kota kupang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait