JAKARTA, iNewsTTU.id – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang berlaku mulai Rabu, 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian ini dilakukan setelah evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, aspek fiskal, serta daya beli masyarakat.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga BBM non subsidi dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku serta telah dikoordinasikan dengan pemerintah.
"Sesuai yang kita ketahui, penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada dinamika harga pasar minyak dunia dan mengikuti regulasi atau mekanisme yang berlaku. Tentunya langkah penyesuaian ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah," ujar Kitty dalam keterangan resminya.
Dalam penyesuaian kali ini, sejumlah produk BBM non subsidi mengalami penurunan harga. Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, harga Pertamax Turbo turun dari Rp20.750 per liter menjadi Rp19.300 per liter atau turun Rp1.450 per liter (7 persen).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
